Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 mengenai penetapan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan yang diteken pada 31 Desember 2025 ini menetapkan total 8 hari cuti bersama yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rincian Cuti Bersama 2026
Keppres tersebut juga menegaskan bahwa hak cuti tahunan ASN tidak akan terpengaruh oleh penetapan cuti bersama ini. “Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Keppres.
Berikut adalah jadwal lengkap 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2026:
- 16 Februari 2026 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 18 Maret 2026 (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 15 Mei 2026 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
- 24 Desember 2026 (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.






