JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengonfirmasi bahwa pencabutan izin 28 perusahaan yang terafiliasi dengan bencana ekologis di Sumatera merupakan keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk kooperatif dan mematuhi keputusan yang telah diambil.
“Pengumuman itu adalah keputusan resmi dan yang mengumumkan itu kan Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) sebagai orang yang ditugaskan Presiden untuk menyampaikan ke publik bahwa ini telah dicabut,” ujar Barita kepada wartawan pada Senin, 26 Januari 2026.
Barita menjelaskan bahwa proses tindak lanjut administratif dari pengumuman pencabutan izin tersebut sedang berjalan. Oleh karena itu, perusahaan yang bersangkutan diimbau untuk segera mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan keputusan tersebut.
“Mereka harus mematuhi, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu,” tegasnya. Ia menambahkan, perusahaan juga perlu berinisiatif untuk mengoordinasikan dan menanyakan kepada kementerian sektoral terkait mengenai langkah selanjutnya pasca pencabutan izin.
“Kedua, bagaimana menyelesaikan dengan pencabutan itu, mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu. ‘Bagaimana ini sesudah dicabut?’ ada inisiatif seperti itu,” lanjut Barita.
Lebih lanjut, Barita menerangkan bahwa lahan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dimanfaatkan kembali sesuai dengan regulasi dan fungsinya, baik itu kawasan Hutan Produksi, kawasan Hutan Konservasi, maupun Hutan Lindung.
“Jadi atas kegiatan penertiban itu dilakukan mengembalikan kepada regulasi peraturan, kepatuhan, ketaatan pada ketentuan baik Undang-Undang maupun peraturan di bawahnya,” tutur Barita. Ia menekankan bahwa konsekuensi dari pencabutan izin ini adalah penyelesaian seluruh aktivitas korporasi yang dicabut izinnya atas penguasaan aktivitas bisnis mereka selama ini.
“Tetapi karena ini bukan lagi sekadar menertibkan tapi sudah dicabut izinnya, tentu konsekuensinya adalah penyelesaian seluruh aktivitas korporasi yang dicabut izinnya itu atas penguasaan aktivitas bisnisnya selama ini,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar 22 Perusahaan Berizin Pengusahaan Hasil Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut:
- Aceh (3 Unit)
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat (6 Unit)
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumatra Utara (13 Unit)
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut adalah daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang izinnya dicabut:
- Aceh (2 Unit)
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
- Sumatra Utara (2 Unit)
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
- Sumatra Barat (2 Unit)
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari






