Jakarta – Seorang pria berinisial RA (25) ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah pelaku meresahkan warga karena diduga hendak membawa kabur seorang bayi.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/2/2026) petang. Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menerima laporan dari Kapospol Muara Baru mengenai adanya pelaku yang meresahkan warga, diduga akibat pengaruh obat-obatan terlarang.
“Kronologi Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan dari Kapospol Muara Baru bahwa ada pelaku yang meresahkan diduga akibat kecanduan obat terlarang yang diamankan di TKP,” ujar Agra kepada wartawan, Selasa (3/2).
Tim kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku.
Aksi Pelaku dan Pernyataan
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku awalnya mendekati anak korban yang masih bayi dan berada di dalam ayunan. Orang tua korban sempat bertanya kepada pelaku.
“Pelaku datang ke lokasi dan mendekati anak korban yang masih bayi yang di ayunan, orang tua korban bilang, ‘Bang, ngapain ?’,” jelas Agra.
Pelaku sempat mengambil bayi tersebut, namun kemudian melepaskannya kembali. Setelah itu, pelaku melontarkan ucapan yang mengejutkan, “laku nih Rp 50 juta”.
“Kemudian korban mengambil anak korban dan melaporkan Ketua RT. Namun, saat mau diamankan, pelaku sempat melawan,” tutur Agra.
Pelaku kemudian dibawa ke pos sekuriti sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
“Sehingga menyebabkan pelaku bertindak di luar kontrol. Hasil pemeriksaan keterangan, pelaku merupakan tunawisma dan susah di ajak bicara. Pihak keluarga tidak melakukan penuntutan atau pengusutan lebih lanjut terhadap perbuatan pelaku,” pungkas Agra.






