Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Umat Islam (Ketum DPP PUI), Raizal Arifin, mengkritik usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian. Ia menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari konsensus reformasi yang bertujuan menjaga profesionalisme dan netralitas institusi tersebut.
Posisi Ideal Polri
“PUI memandang bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari konsensus reformasi untuk menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian,” kata Raizal Arifin kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Raizal menjelaskan bahwa garis komando yang jelas adalah faktor krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden saat ini dinilai paling efektif untuk memastikan koordinasi dan respons negara berjalan cepat.
“Dalam konteks keamanan, kejelasan komando sangat menentukan. Struktur yang ada sekarang menurut kami masih yang paling tepat untuk memastikan koordinasi dan respons negara berjalan cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raizal menekankan pentingnya independensi penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Penempatan Polri di luar kementerian, menurutnya, membantu institusi tersebut bekerja secara objektif.
“Yang perlu dijaga adalah independensi penegakan hukum, agar Polri bisa menjalankan tugasnya secara adil dan profesional,” imbuh dia.
PUI mendorong penguatan Polri secara substantif, terutama dalam aspek profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Raizal menilai langkah ini lebih mendesak dibandingkan perubahan struktural yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kelembagaan.
“Bagi PUI, penguatan institusi jauh lebih penting daripada perubahan struktur. Setiap kebijakan negara seharusnya berangkat dari semangat islah dan kemaslahatan bersama,” tutupnya.
Dukungan Terhadap Sikap Kapolri
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (Waketum DPP PUI), Irfan Ahmad Fauzi, turut mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan Polri di bawah kementerian dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI.
Irfan menilai, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan, seperti tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas antara menteri dan Kapolri.
“Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau ‘matahari kembar’. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memiliki kendali langsung terhadap instrumen penegakan hukum dan keamanan,” jelas Irfan.
Ia berpendapat efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya akan terjaga ketika tidak dibebani kepentingan politik sektoral kementerian. Penguatan pengawasan terhadap Polri, menurutnya, tidak harus berwujud perubahan struktur kelembagaan.
“Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya,” tegas Irfan.
Penolakan Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak ide penempatan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit menilai hal tersebut akan melemahkan Polri dan juga Presiden RI.
Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit di akhir Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia berterima kasih kepada fraksi DPR RI yang mendukung agar Polri tetap di bawah Presiden.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sigit.
Jenderal Sigit menambahkan, posisi Polri yang langsung di bawah Presiden RI sangat membantu kepala negara. Ia menyebut penempatan Polri di bawah kementerian khusus akan menimbulkan potensi ‘matahari kembar’.
“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” kata Jenderal Sigit.





