Berita

Pungutan Rp 1,2 Juta di NTT, Ketua Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum dan Memberatkan Siswa

Advertisement

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras adanya dugaan pungutan sebesar Rp 1,2 juta yang dibebankan kepada siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan ini diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi tewasnya YBR (10), seorang siswa di sekolah tersebut. Hetifah menegaskan bahwa pungutan semacam itu merupakan pelanggaran hukum.

Awalnya, Hetifah menyatakan perlunya pendalaman dan klarifikasi mendalam mengenai informasi pungutan tersebut. “Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Kamis, 5 Februari 2026.

Lebih lanjut, Hetifah menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan dasar di sekolah negeri seharusnya digratiskan. “Pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya. Ia menambahkan, jika pun ada kontribusi dari masyarakat, sifatnya haruslah sukarela dan tidak membebani keluarga yang tidak mampu. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengizinkan adanya sumbangan dengan syarat ketat: sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga kurang mampu.

Oleh karena itu, Hetifah mendesak pemerintah pusat maupun daerah serta pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten. “Pemerintah dan sekolah harus memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” pintanya.

Advertisement

Sebelumnya, YBR (10) ditemukan tewas gantung diri. Diduga kuat, tragedi ini dipicu oleh ketidakmampuan orang tuanya untuk membelikan buku tulis dan pulpen, yang merupakan bagian dari tuntutan pungutan sekolah. YBR dan siswa lainnya dilaporkan berulang kali ditagih uang sekolah sebesar Rp 1,2 juta per tahun. Pembayaran ini dilakukan secara dicicil. Orang tua YBR diketahui telah membayar Rp 500 ribu untuk semester I, dan masih memiliki kewajiban melunasi sisa Rp 720 ribu untuk semester II.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo, menjelaskan bahwa pungutan tersebut berlaku untuk siswa kelas IV dan dibayarkan secara cicil. “Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp 500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu),” ungkap Veronika, dilansir detikBali, Rabu (4/2) malam.

Informasi terkait bunuh diri dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Advertisement