Selebriti

Richard Lee Siap Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Usai Bukti Surat Rampung

Advertisement

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh dokter sekaligus influencer, Richard Lee, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan pada Kamis (5/2/2026) ini berfokus pada penyerahan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang telah disiapkan oleh kedua belah pihak.

Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tuntas

Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai pemohon dan pihak kepolisian sebagai termohon telah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk menilai keabsahan prosedur penetapan tersangka. “Agenda hari ini adalah pemeriksaan alat bukti surat, baik dari pemohon ataupun termohon,” kata Jeffry Simatupang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Jeffry Simatupang menegaskan, proses pemeriksaan surat-surat tersebut telah dianggap tuntas oleh majelis hakim. Hal ini menandakan bahwa persidangan segera berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi guna memperdalam fakta hukum yang ada. “Hari ini pembuktian surat sudah dinyatakan selesai,” jelasnya.

Agenda Selanjutnya: Pemeriksaan Ahli dan Saksi Fakta

Dengan rampungnya pembuktian surat, agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan para ahli yang kompeten di bidangnya. “Besok adalah, agenda untuk pemeriksaan ahli ataupun saksi fakta yang dihadirkan baik pemohon ataupun termohon,” terang Jeffry Simatupang.

Advertisement

Tim kuasa hukum Richard Lee tampaknya telah bersiap dengan amunisi saksi dan ahli untuk mematahkan argumen termohon. “Yang pasti hari ini, pembuktian surat sudah dinyatakan selesai dan besok adalah waktunya pemohon ataupun termohon untuk menghadirkan ahli ataupun saksi fakta. Itu saja,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus Praperadilan

Sidang praperadilan ini ditempuh Richard Lee sebagai upaya melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Samira Farahnaz, atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikan miliknya. Richard Lee melalui kuasa hukumnya merasa penetapan tersangka tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah, sehingga mengajukan praperadilan guna membatalkan status hukumnya tersebut.

Advertisement