Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (28/1/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Rocky Gerung Jadi Saksi Meringankan
“Iya betul yang bersangkutan (Rocky Gerung) dipanggil besok. (Jadi saksi untuk meringankan tersangka) Iya, RS cs,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026). Menurut Budi, Rocky Gerung rencananya akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan perspektif yang meringankan bagi para tersangka.
Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Proses pemberkasan terhadap tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus yang sama telah dinyatakan rampung oleh Polda Metro Jaya. Berkas perkara ketiganya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Laporan Baru Terhadap Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya
Di tengah proses hukum tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, pelaporan datang dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, yang melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026).
Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin, sementara laporan kedua dibuat oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” jelas Budi Hermanto.
Pasal yang Disangkakan
Dalam pelaporan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan menggunakan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Duduk Perkara Menurut Damai Hari Lubis
Menanggapi pelaporan tersebut, Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkaranya. Ia menyatakan bahwa pelaporan terhadap Ahmad Khozinudin berawal dari pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Solo beberapa waktu lalu. Menurutnya, tudingan bahwa pemanggilan 22 orang terkait pertemuannya dengan Jokowi adalah sebuah hasutan.
“Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” ujar Damai Hari Lubis saat ditemui di Polda Metro.
Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menegaskan bahwa upaya penghentian penyidikan (SP3) kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara. Ia merasa heran jika penghentian penyidikan tersebut dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo, dan menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP3 kasusnya sebagai ‘KUHAP Solo’.
“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kok dia (Ahmad Khozinudin) enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’.”





