Berita

RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Menjadi Usul Inisiatif DPR

Advertisement

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung pada hari ini, Rabu (21/1/2026).

Kesepakatan Menjadi Usul DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyatakan bahwa undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. “Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan, “Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR.”

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan proses lebih lanjut. “Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy Hiariej.

Advertisement

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat agar RUU ini resmi menjadi usul DPR. Para peserta rapat pun menyetujuinya. “Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Habiburokhman yang disambut anggukan setuju dari peserta rapat.

Advertisement