Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi mengatur penyitaan aset pribadi milik pelaku tindak pidana oleh negara. Pengaturan rinci mengenai jenis aset yang dapat dirampas tertuang dalam beleid tersebut.
Detail Pengaturan Aset yang Dirampas
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset secara spesifik mengatur tindak pidana yang bermotif ekonomi. Hal ini diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026).
Menurut Bayu, terdapat beberapa kategori aset yang dapat disita oleh negara. Kategori tersebut meliputi:
- Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
- Aset yang merupakan hasil dari tindak pidana.
- Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana, yang digunakan untuk membayar kerugian sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
- Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” imbuh Bayu, memberikan contoh konkret.
Struktur RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset ini dirancang dalam 8 bab yang terdiri dari 62 pasal. Pokok pengaturan dalam RUU ini mencakup 16 poin utama, antara lain:
- Ketentuan umum.
- Ruang lingkup perampasan aset.
- Aset tindak pidana yang dapat dirampas.
- Hukum acara perampasan aset.
- Pengelolaan aset hasil rampasan.
- Kerja sama internasional.
- Pendanaan.
- Ketentuan penutup.
“Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup,” papar Bayu.
Tujuan Pembentukan RUU
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial. Pernyataan ini disampaikan Sari dalam RDP yang sama di ruang rapat Komisi III DPR.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” tegas Sari.






