Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengapresiasi langkah mundur Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Said, pengunduran diri para pimpinan tersebut mencerminkan pertanggungjawaban etik yang patut diapresiasi dan menjadi teladan langka.
Sikap ini dinilai menunjukkan integritas serta tanggung jawab pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal. “Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (30/1/2026).
Perbaikan Kebijakan Free Float Mendesak
Meskipun demikian, Said menegaskan pengunduran diri pejabat saja tidak cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor. Ia menilai perlu adanya pembenahan kebijakan secara menyeluruh, khususnya oleh OJK sebagai regulator pasar modal. Salah satu kebijakan yang dinilai mendesak untuk diperbaiki adalah aturan mengenai free float saham.
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 lalu dan menyepakati sejumlah poin perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham di bursa. Beberapa kesepakatan tersebut antara lain:
- Kebijakan free float diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham.
- Mencegah risiko manipulasi harga.
- Meningkatkan transparansi.
- Memperkuat kepercayaan investor.
- Mendorong pendalaman pasar modal.
Selain itu, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung dengan insentif serta pengawasan yang efektif, tanpa mengabaikan kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Usulan Perhitungan dan Peningkatan Kewajiban Free Float
Dalam perumusan kebijakan free float yang baru, Komisi XI DPR juga mendorong agar perhitungan free float pada saat pencatatan perdana hanya menghitung saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO. Perusahaan yang baru tercatat juga diusulkan wajib mempertahankan batas minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Selain itu, terdapat usulan peningkatan kewajiban free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15%, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar dan dilaksanakan dengan masa penyesuaian yang memadai bagi emiten.
Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil. Oleh karena itu, perbaikan kebijakan free float menjadi bagian penting dalam penguatan struktur pasar modal Indonesia.
“Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujar Said.
Selain membahas kebijakan, Komisi XI DPR RI juga akan menindaklanjuti kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.






