Seorang saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, mengaku lupa terkait penerimaan uang nonteknis sebesar Rp 227.900.000. Asep merupakan Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kemnaker.
Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor
Pernyataan Asep disampaikan saat ia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026). Ia dihadirkan untuk terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, serta 10 terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum mencecar Asep mengenai penerimaan uang tersebut di luar honor yang diterimanya. “Selain dari terima uang honor ya, apakah Saudara pernah menerima uang sebesar Rp 227.900.000?” tanya jaksa.
“Saya tidak ingat, Pak,” jawab Asep singkat.
Bantahan Atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep yang sebelumnya menyatakan jumlah uang tersebut sesuai data yang ditampilkan. Namun, Asep menegaskan tidak pernah membenarkan jumlah uang yang ditanyakan penyidik.
“Kalau untuk jumlah saya tidak ingat Pak, tapi saya memang pernah menerima sebagai uang terima kasih dari PT Delta, tapi untuk jumlah saya, termasuk jumlah sertifikat atau jumlah perpanjangan saya tidak pernah mencatatkan,” ujar Asep.
Jaksa kembali mendesak, “Nggak, ini keterangan Saudara mengatakan di sini, ‘Melihat data yang ditunjukkan seharusnya data tersebut benar jumlahnya sesuai dengan yang saya dan subkor saya terbitkan’. Benar ini?”
“Saya merasa tidak, waktu itu validitas kebenarannya kan saya juga tidak tahu Pak melihat angka-angka tersebut. Jadi, seingat saya jawaban saya tidak menyatakan benar Pak,” bantah Asep.
Uang Terima Kasih untuk Sertifikasi K3
Lebih lanjut, jaksa mendalami maksud pemberian uang “terima kasih” dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) tersebut. Asep menjelaskan bahwa pemberian itu terkait dengan proses penerbitan sertifikat K3.
“Itu uang terima kasih, uang terima kasih kenapa? Apa yang Saudara lakukan kepada PJK3?” tanya jaksa.
“Kalau secara ini kita melaksanakan pekerjaan secara normal, melayani seluruh layanan perusahaan jasa K3 sesuai dengan prosedur dan tepat waktu, dan setelah itu kita serahkan kepada pemohon layanan untuk diterima dokumen yang sudah Pak, atau Direktorat kita terbitkan Pak, gitu,” jelas Asep.
Asep mengaku tidak paham alasan PJK3 memberikan uang ucapan terima kasih. Ia juga tidak menolak pemberian tersebut karena adanya arahan dari terdakwa Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan pada periode 2021 hingga Februari 2025.
“Saudara tidak menolak?” tanya jaksa.
“Karena sudah ada arahan waktu itu Pak dari pimpinan, ya untuk pemenuhan kebutuhan di situ ya kami terima Pak, gitu,” jawab Asep.
Penggunaan Uang
Asep menambahkan bahwa uang ucapan terima kasih tersebut diberikan kepada Direktur dan juga digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembelian blanko sertifikat dan tinta.
“Kami berikan kepada koordinator, kepada Direktur, dan juga untuk kebutuhan logistik dari blangko pencetakan sertifikat tersebut, Pak,” ungkap Asep.
Daftar 11 Terdakwa
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, yaitu:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






