Berita

Saksi Akui Terima ‘Uang Jajan’ Rutin dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

Advertisement

Jakarta – Seorang pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dayoena Ivon Muriono, mengaku hampir setiap bulan menerima uang dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3. Uang yang diterima berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Pemberian Uang Tambahan

Ivon menyampaikan hal tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa ‘tambahan uang jajan’ tersebut diberikan oleh terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan pada periode 2021 hingga Februari 2025.

“Saudara pernah nerima uang dari Pak Hery?” tanya jaksa. “Pernah Pak,” jawab Ivon. “Itu uang apa setahu Saudara?” tanya jaksa. “Disampaikan beliau untuk tambahan uang jajan, hanya seperti itu,” jawab Ivon.

Besaran uang yang diberikan Hery bervariasi, antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Ivon mengaku tidak mengetahui sumber pasti uang tersebut. “Terus kemudian terkait dengan pemberian uang itu, besarannya berapa?” tanya jaksa. “Sekitar Rp 500 (ribu) sampai Rp 1 juta,” jawab Ivon. “Kalau apakah Rp 1 juta itu untuk dua pemberian atau bagaimana, digabung atau bagaimana?” tanya jaksa. “Nggak Pak, terpisah,” jawab Ivon.

Penerimaan Uang dari Terdakwa Lain

Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yaitu Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3) dan Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja) pada tahun 2020. Masing-masing memberikan Rp 500 ribu.

“Nah, tadi kan pemberian dari Pak Hery Sutanto itu kan kisarannya Rp 500 (ribu) sampai Rp 1 juta. Kalau dari Anita sama Sekarsari?” tanya jaksa. “Rp 500 (ribu), Pak,” jawab Ivon.

Ivon menambahkan bahwa teman-temannya juga turut menerima uang dari Anita dan Sekar, meskipun ia tidak mengetahui jumlah pastinya karena uang tersebut diserahkan dalam bentuk amplop. “Itu uang apa?” tanya jaksa. “Saya pernah menanyakan ke beliau, katanya beliau diarahkan untuk Pak Direktur memperhatikan teman-teman di Dirjen dan Ses, hanya seperti itu,” jawab Ivon. “Tadi saudara mengatakan teman-teman. Itu untuk saudara atau untuk teman-teman saudara juga dapat?” tanya jaksa. “Teman-teman juga dapat Pak,” jawab Ivon. “Pemberiannya sama ya?” tanya jaksa. “Untuk totalannya saya kurang tahu Pak karena itu ditaruh di amplop,” jawab Ivon.

Advertisement

Ucapan Terima Kasih dan Frekuensi Penerimaan

Ivon mengaku pernah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hery Sutanto setelah menerima uang tersebut, baik untuk dirinya maupun teman-temannya. Jaksa membacakan pesan yang diterima Ivon: “Assalamualaikum Bapak, alhamdulillah titipan dari Bapak Direktur melalui Mas Gunawan sudah kami terima. Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih semoga sehat selalu dan semakin berkah, amin.” Ivon membenarkan pernah mengirimkan pesan tersebut.

Terkait frekuensi penerimaan, Ivon memperkirakan menerima uang dari Hery Sutanto sekitar 5 kali, sementara dari Anita dan Sekar sekitar 10 kali. Jaksa sempat mengklarifikasi apakah pemberian tersebut bersifat bulanan, namun Ivon menyatakan tidak rutin.

Daftar Terdakwa dan Dakwaan

Dalam sidang ini, terdapat sebelas terdakwa yang didakwa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Terdakwa lainnya adalah Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (PT KEM Indonesia), dan Temurila (PT KEM Indonesia).

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker dengan meminta jatah Rp 3 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama para terdakwa lainnya. Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6,5 miliar sejak 2021.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Advertisement