Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Khamim, menyebut proyek pengadaan Chromebook yang bernilai lebih dari Rp 9 triliun sebagai proyek yang luar biasa. Ia menyatakan proyek ini merupakan yang terbesar selama 37 tahun ia mengabdi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan tersebut disampaikan Khamim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Khamim mengisahkan pengabdiannya di Kemendikbud yang dimulai sejak tahun 1987. “Izin Yang Mulia, kami di Kemendikbud itu sejak tahun 87, kami merangkak dari bawah dari 0, udah 37 tahunan,” jawab Khamim ketika ditanya oleh hakim anggota Andi Saputra mengenai lama masa baktinya.
Hakim kemudian mendalami skala proyek yang pernah diadakan Kemendikbud. Khamim menegaskan bahwa proyek Chromebook adalah yang paling menonjol. “Yang luar biasa, semasa kami menjadi pegawai PNS atau ASN sekarang, sejak di Direktorat Sarana Pendidikan di tahun 88 an sampai sekarang ini yang paling menurut saya, saya belum pernah mengalami Yang Mulia,” ujarnya saat ditanya apakah proyek tersebut biasa saja, sedang, besar, atau luar biasa.
Ketika hakim membandingkan nilai proyek Chromebook yang mencapai Rp 9 triliun dengan proyek pengadaan E-KTP yang bernilai Rp 5,9 triliun, Khamim tetap pada pendiriannya. “Kalau kita sempat dulu ramai E-KTP Rp 5,9 triliun aja udah wow ya, ini Rp 9 triliun untuk yang total se-Indonesia itu kan ya? Kalau yang dipegang kementerian sendiri berapa?” tanya hakim. “Kalau kami angkanya tidak tahu persis Yang Mulia,” jawab Khamim. “Tapi prinsipnya ini sesuatu proyek yang super?” tanya hakim. “Yang luar biasa pak,” jawab Khamim.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian mencapai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






