Berita

Saksi Ungkap Rekaman Rapat Internal Pengadaan Chromebook: Ada Kejanggalan Spesifikasi dan Jumlah

Advertisement

Jaksa memutar sebuah rekaman video rapat internal terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Rekaman tersebut ternyata dibuat secara inisiatif oleh mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, yang dihadirkan sebagai saksi.

Kejanggalan Spesifikasi dan Jumlah

Dalam video tersebut, terdengar percakapan mengenai usulan spesifikasi Chromebook. “Halo, mungkin bisa ya, jadi kita mau apa? Usulannya apakah ada satu komputer yang harus Windows dan sisanya harus Chrome? Atau gimana? Itu rekomendasinya gimana sekarang kalau dari diskusi ini?” demikian penggalan bunyi dalam video.

Jaksa kemudian mendalami Cepy terkait isi rapat tersebut. Cepy menjelaskan bahwa rapat itu membahas spesifikasi Chromebook. “Masih ingat rekaman itu Saudara Cepy? Bisa Saudara jelaskan itu terkait rapat atau pembahasan tentang apa?” tanya jaksa. “Pembahasan tentang spesifikasi Chromebook,” jawab Cepy.

Cepy menambahkan bahwa suara yang terdengar dalam video itu adalah suara terdakwa Ibam, serta eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. “Itu yang ikut rapat siapa saja? Kalau dari voice-nya?” tanya jaksa. “Tadi yang memaparkan Pak Ibam, yang menanggapi ada Pak Anandito, kemudian ada suara Bu Fiona, yang jelas itu,” jawab Cepy.

Inisiatif Merekam karena Curiga

Saat ditanya oleh jaksa, Cepy membenarkan bahwa dirinya yang merekam video tersebut. Ia mengaku melakukan itu karena merasa curiga dan ada kejanggalan dalam rapat. Menurutnya, rapat tersebut sudah mengarahkan pengadaan Chromebook dengan spesifikasi dan jumlah yang telah ditentukan.

“Kenapa Saudara berinisiatif untuk merekam?” tanya jaksa. “Baik, jadi setelah, tanggal 17 April pada saat kami memaparkan kemudian dipotong, saya ber-WA dengan Bu Poppy, ‘ini bahaya nggak?’ gitu, karena ini sudah mengarah. Kalau bisa direkam, ya kami rekam, inisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh gitu, sudah kita dipaksa untuk menuju ke sana, sampai mengabaikan yang sebelumnya gitu, diputus aja. Kasih yang baru, dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, kemudian jumlahnya sudah ditentukan segala macam. Jadi kami berinisiatif merekam itu,” tutur Cepy.

Advertisement

Cepy menegaskan bahwa ia merekam karena menganggap rapat tersebut berbahaya karena sudah diarahkan ke merek tertentu. “Jadi Saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya karena diarahkan ke salah satu merek?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Cepy.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Kerugian negara tersebut berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement