Seorang notaris bernama Jose Dima Satria memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026) terkait aliran dana ke PT Gojek Indonesia. Jose mengungkapkan adanya catatan transaksi uang masuk senilai Rp 809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia. Menurut Jose, transaksi tersebut bukan merupakan utang piutang, melainkan sebuah peningkatan modal.
Pengakuan ini terungkap saat jaksa mendalami pencatatan Jose terkait akta notaris PT AKAB pada Oktober 2011. Jaksa bertanya, “Apakah ada transaksi uang yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, AKAB masuk ke dalam PT Gojek Indonesia di sekitar bulan Oktober tahun 2011 ada?” Jose menjawab, “Jadi pak, yang di berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia.”
Ketika jaksa mengonfirmasi apakah uang tersebut masuk, Jose membenarkan. “Masuk uangnya,” ujarnya. Mengenai nilainya, Jose menyebutkan, “Rp 809 miliar.” Jaksa kemudian mengklarifikasi lebih lanjut apakah transaksi Rp 809 miliar itu merupakan utang piutang. Jose dengan tegas menyatakan, “Tidak Pak, peningkatan modal.” Ia juga mengonfirmasi bahwa itu bukan utang piutang dan ia tidak mengetahui apakah transaksi tersebut terkait penjualan saham Google.
Keterkaitan dengan Kasus Chromebook
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Jaksa mendakwa Nadiem menjalankan pengadaan tersebut untuk kepentingan bisnisnya.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini dilakukan dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” jelas jaksa.
Menurut jaksa, uang Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 sebagai perolehan harta jenis surat berharga.
“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” papar jaksa.
Bantahan dan Kerugian Negara
Pihak pengacara Nadiem Anwar Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi ini. Mereka juga menyangkal bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan Chromebook.
Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).






