JAKARTA – Artis Sarwendah menyatakan sikap tegas untuk tidak memberikan maaf kepada pelaku yang diduga telah melakukan fitnah terhadap anak-anaknya. Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Laporan Dugaan Fitnah
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditujukan kepada sebuah akun TikTok bernama @vina.run yang diduga menyebarkan informasi palsu mengenai status anak sulung mereka.
Akun tersebut mengklaim bahwa putri sulung Ruben Onsu dan Sarwendah bukanlah anak kandung mereka. Konten yang beredar pada tahun 2025 ini dinilai telah mencemarkan nama baik keluarga dan menyangkut isu perlindungan anak.
Sikap Tegas dan Alasan
Menanggapi kemungkinan adanya upaya damai, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa kliennya tidak terburu-buru untuk memaafkan. “Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/1/2026).
Chris Sam Siwu menegaskan bahwa sikap ini penting untuk memberikan pelajaran bagi akun-akun tidak bertanggung jawab. “Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu,” ungkapnya.
Ketidaktahuan Sarwendah
Sarwendah sendiri mengaku tidak mengenal sosok di balik akun @vina.run. Ia menyatakan belum pernah bertemu atau mengetahui siapa pemilik akun tersebut. “Nggak, kebetulan enggak kenal, enggak tahu siapa pun orang itu, enggak tahu,” kata Sarwendah.
Perasaan Sarwendah dan Proses Hukum
Meskipun merasa sedikit gugup karena ini adalah kali pertama ia mendatangi Polda Metro Jaya, Sarwendah mengungkapkan rasa senangnya atas proses hukum yang berjalan. Ia merasa perlu mengambil tindakan nyata untuk menghentikan penyebaran hoaks demi anak-anaknya.
“Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” tuturnya.
Perkembangan Penyelidikan
Chris Sam Siwu menambahkan bahwa akun TikTok tersebut telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemilik akun sempat menjual ponselnya, sehingga pihak kepolisian masih mencari tahu siapa pengguna setelahnya.
“Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini,” pungkas Chris Sam Siwu.
Detail Laporan
Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1). Laporan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






