JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan proses administratif pencabutan izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan bencana ekologis di Sumatera masih berjalan. Pernyataan ini menanggapi klaim PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources yang mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin dari pemerintah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengumuman awal mengenai keputusan pencabutan izin oleh Presiden Prabowo Subianto telah disampaikan. Ia menegaskan bahwa proses administrasi memang membutuhkan waktu untuk penyampaian surat resmi kepada pihak terkait.
“Itu kan soal administratif, soal waktu. Tapi Presiden sendiri yang mengumumkan. Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan,” kata Barita kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Untuk Toba Pulp Lestari, izin yang dicabut adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP).
Barita merinci bahwa pengumuman pencabutan izin ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoral yang berwenang menerbitkan izin, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan.
“Ini kan hanya soal legal formal. Seperti ‘oh, saya belum terima keputusannya’, tapi kan dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu,” jelas Barita.
Ia menambahkan, “Tentu ada nanti pemberi izin, sama yang dicabut izinnya itu akan menyampaikan ‘ini loh, kami sudah putuskan kamu ini, bagaimana penyelesaiannya.’ Nah itu bagian selanjutnya yang sedang berproses.”
Tenaga Ahli Jaksa Agung ini menerangkan bahwa keputusan pencabutan izin didasarkan pada investigasi dan audit komprehensif yang telah dilakukan. “Jadi kita punya data, alasan-alasan serta apa pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 korporasi itu,” terangnya.
Oleh karena itu, Barita mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk bersikap kooperatif dan mematuhi keputusan pemerintah. Ia juga meminta perusahaan untuk aktif menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Mereka harus mematuhi ya, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu. Mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu,” imbuh Barita.
Ia menambahkan, “Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu, pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke-28 korporasi itu.”
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan
Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 28 perusahaan.
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:
- Aceh (3 Unit)
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat (6 Unit)
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumatra Utara (13 Unit)
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
- Aceh (2 Unit)
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
- Sumatra Utara (2 Unit)
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
- Sumatra Barat (2 Unit)
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari






