Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Sidang Perdana Pekan Depan
Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Permohonan praperadilan ini secara resmi diajukan oleh Indra Iskandar pada Kamis, 22 Januari 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang 04 PN Jakarta Selatan. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Detail mengenai petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Meskipun demikian, Indra belum dilakukan penahanan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik belum adanya penahanan tersebut pada Rabu, 20 Agustus 2025.
“Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujar Asep Guntur Rahayu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dugaan Mark-up Harga Proyek Rp 120 Miliar
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Dugaan utama dalam kasus ini adalah adanya mark-up harga pada proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, membenarkan adanya dugaan mark-up harga pada Rabu, 6 Maret 2024. “Kasusnya kalau nggak salah mark up harga,” kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa harga yang digunakan dalam pengadaan proyek tersebut diduga dibuat lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini disebut memiliki nilai total sekitar Rp 120 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.






