Subang, Jawa Barat – Sembilan warga Kabupaten Subang dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Kepolisian Resor Subang telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras berbahaya tersebut.
Kronologi Penemuan dan Penyelidikan
Minuman keras yang diduga menjadi penyebab kematian sembilan orang ini adalah jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi saset. Selain sembilan korban tewas, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang akibat keracunan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya warga yang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi miras oplosan pada Senin (9/2). Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony, seperti dikutip dari detikJabar.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah HS (49), yang berperan sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang. Tersangka kedua adalah JM (50), pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.
“Dua orang lainnya, yaitu PNM (29) dan EH (18), saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” ungkap Dony.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran miras oplosan yang lebih luas dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.






