Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil membongkar sindikat love scamming yang beroperasi di Gading Serpong, Tangerang. Sindikat yang didalangi oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ini menargetkan korban mayoritas Warga Negara Korea Selatan di luar negeri. Modus operandi pelaku adalah mengajak korban melakukan video call sex (VCS) lalu merekamnya untuk dijadikan alat pemerasan.
Modus Operandi Pelaku
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku awalnya membangun komunikasi dengan korban melalui aplikasi Telegram. Setelah kepercayaan terbangun, pelaku akan menghubungi korban untuk melakukan panggilan video atau VCS. Saat sesi VCS berlangsung, pelaku secara diam-diam merekam aktivitas korban.
Video rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang. “Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi, dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat laporan adanya aktivitas WNA yang mencurigakan di salah satu perumahan elit kawasan Tangerang pada awal Januari 2026. Petugas Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (8/1/2026), yang berujung pada penangkapan 14 WNA. Rinciannya adalah 13 Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 Warga Negara Vietnam. Selanjutnya, pada Sabtu (10/1/2026) dan Jumat (16/1/2026), tim kembali menangkap 7 WNA dan 4 WNA lainnya yang semuanya berasal dari Tiongkok di dua lokasi berbeda.
Tindakan Hukum dan Ancaman Sanksi
Hingga saat ini, belum ditemukan bukti adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun, pihak Imigrasi tetap memproses para pelaku karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.
Yuldi memastikan bahwa para WNA tersebut saat ini tengah menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.






