Berita

Sindikat Senpi Rakitan Sumedang Jual Senjata Ilegal via Online, Raup Jutaan Rupiah

Advertisement

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perakit senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Kelompok ini menjual senpi rakitan secara daring dengan sistem pesanan berbayar (pre-order/PO) dan meraup keuntungan jutaan rupiah per pucuk.

Jaringan Penjualan Senpi Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para pelaku memasarkan produk mereka melalui berbagai platform digital. “Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” ujar Iman dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).

Awalnya, para tersangka menawarkan komponen senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce. Namun, ketika ada ketertarikan lebih lanjut untuk membeli senjata api utuh, komunikasi berlanjut secara langsung di luar platform tersebut.

Modus Operandi dan Keuntungan

Diduga telah belajar merakit senjata sejak 2018, sindikat ini mulai aktif menjual hasil rakitannya pada tahun 2024. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa setidaknya 50 senjata api rakitan telah berhasil dijual, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa.

Keuntungan yang diperoleh dari setiap pucuk senjata berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. “Kemudian, untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar Rp 2 sampai Rp 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh,” jelas Iman.

Advertisement

Sistem Penjualan dan Jaringan

Sindikat ini menerapkan dua sistem penjualan. Pertama, melalui jaringan yang sudah dikenal secara langsung. Kedua, melalui pemesanan dari platform e-commerce yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi pribadi.

“Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara,” kata Iman. “Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata,” imbuhnya.

Penangkapan dan Jerat Hukum

Saat ini, lima tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertugas menjual senjata api hasil rakitan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement