DEPOK – Seorang suami berinisial RA (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya hingga harus menjalani operasi mata di Depok, Jawa Barat. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu oleh cekcok akibat pelaku meminjam ponsel milik korban untuk bermain game online.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok. Awal mula perselisihan terjadi ketika pelaku meminta izin meminjam ponsel istrinya untuk bermain game, namun tidak diizinkan oleh korban.
“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga merasa marah,” ujar Made Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Kemarahan pelaku memuncak dan berujung pada tindakan kekerasan. “Pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone miliknya ke arah wajah sehingga mengenai mata sebelah kiri korban. Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” jelasnya.
Tidak hanya melempar ponsel, pelaku juga dilaporkan melakukan kekerasan fisik lainnya. “Ya diketahui ada kekerasan fisik lainnya yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah. Kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, kemudian serta ada beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah,” tambah Made Budi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada mata kirinya hingga memerlukan tindakan operasi. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.






