Berita

Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Dioperasi Akibat Perselisihan Ponsel

Advertisement

Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Depok. Seorang pria berinisial AA tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka serius di bagian mata, yang mengharuskan korban menjalani operasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan intensif, sementara korban mendapatkan pendampingan hukum.

Fakta Kasus KDRT Terhadap Istri AA

  1. Penganiayaan Dipicu Perkara HP

    Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, akar permasalahan kekerasan ini adalah perselisihan terkait penggunaan telepon genggam. Pelaku meminta ponsel korban dan menolak mengembalikannya ketika diminta. Cekcok yang timbul akibat perselisihan tersebut berujung pada kekerasan fisik. Pelaku dilaporkan memukuli korban berulang kali menggunakan ponsel ke arah wajah, khususnya mata kiri. Tidak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan tangan kosong dan menginjak paha korban.

  2. Istri Alami Luka Parah hingga Mata Dioperasi

    Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban AA mengalami luka robek pada pelipis kiri dan memar parah pada bola mata kirinya. “Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” ungkap Kombes Budi Hermanto. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga Minggu, 28 Desember 2025, korban masih dalam perawatan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik karena kondisi mentalnya yang masih terguncang. Polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan pemeriksaan visum.

    Advertisement

  3. Suami Jadi Tersangka dan Ditahan

    Pihak kepolisian telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Minggu, 28 Desember 2025. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 Desember 2025. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan korban. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara kekerasan.

Advertisement