Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan keyakinannya bahwa Adies Kadir akan sepenuhnya memposisikan diri sebagai Hakim MK. Keyakinan ini muncul setelah Adies Kadir menyatakan mundur dari Partai Golkar.
Prinsip Independensi Hakim MK
Suhartoyo menekankan prinsip utama yang harus dipegang oleh seorang hakim MK, yaitu independensi dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. “Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memposisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, “Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan.”
Potensi Konflik Kepentingan dan Koordinasi dengan MKMK
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam perkara yang akan disidangkan Adies Kadir, Suhartoyo menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut. MK akan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Nanti kami belum melihat itu. Nanti kami akan putuskan di dalam rapat hakim atau ya mungkin juga dari MKMK akan mengingatkan juga sejauh mana relevansinya keberatan itu,” jelasnya.
Integritas Hakim MK
Suhartoyo meyakini Adies Kadir akan mampu menjaga integritasnya sebagai hakim. Ia berpandangan bahwa menjaga integritas adalah hal yang sudah melekat pada diri setiap hakim MK.
“Oh saya kira secara umum bahwa Hakim MK selalu menjaga integritas, saya kira tidak yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru,” tuturnya.
Pelantikan Adies Kadir
Adies Kadir secara resmi telah ditetapkan sebagai Hakim MK setelah membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Acara pelantikan tersebut diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2) sore.






