Berita

Sungai Jeletreng Tercemar Pestisida, Pemkot Tangsel Sebar Karbon Aktif dan Teknologi N Level 1

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah cepat untuk mengatasi pencemaran pestisida di Sungai Jeletreng. Pencemaran ini terjadi setelah sebuah pabrik di kawasan Serpong mengalami kebakaran.

Penanganan Awal dengan Karbon Aktif

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa tim gabungan dari BPBD dan dinas terkait langsung turun ke lokasi. Langkah awal yang diambil adalah menyebarkan karbon aktif ke aliran sungai.

“Tadi kami bersama-sama di Jaletreng ini karena posisi outlet-nya itu pembuangan airnya ada di Jaletreng ya. Kita langsung turun bersama BPBD dan dinas-dinas terkait untuk melakukan langkah cepat yaitu dengan karbon aktif untuk bagaimana mudah-mudahan karbon aktif ini bisa mengikat senyawa kimia ya untuk langkah awal,” ujar Pilar Saga di Sungai Jeletreng, Tangsel, Kamis (12/2/2026).

Teknologi N Level 1 untuk Menahan Bau

Selain karbon aktif, Pemkot Tangsel juga menerapkan teknologi N Level 1. Teknologi ini diklaim mampu membuat pupuk organik dalam waktu lima menit tanpa mikroba atau fermentasi.

Menurut Pilar, N Level 1 digunakan untuk menahan bau menyengat yang timbul akibat pencemaran sungai.

“N Level 1 ini yang disarankan juga untuk menahan baunya ya, bau kimia tersebut. Ya mudah-mudahan ini efektif tapi sekali lagi ini bukan langkah terakhir,” katanya.

Advertisement

Evaluasi Izin Perusahaan dan Konsekuensi

Pilar Saga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang izinnya bermasalah. Perusahaan yang terbukti melanggar administrasi atau tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi penutupan bangunan.

“Ya kalau bagi siapapun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, layak fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya, nah ini makanya kita cek nih. Kalau tidak sesuai ya itu bisa di penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS itu di pusat, tapi untuk bangunan gedungnya ya kita bisa lakukan penutupan kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sorotan Terhadap Proteksi Kebakaran

Pilar Saga juga menyoroti ketiadaan proteksi kebakaran pasif dan aktif di pabrik pestisida yang terbakar. Kejadian ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Tangsel dalam memberikan izin penggunaan bangunan di masa mendatang.

“Nah ini kejadian pada saat kemarin kebakaran, proteksi kebakaran pasif dan aktifnya tidak ada ya kan. Terus di situ ternyata itu adalah digunakan untuk limbah berbahaya. Kita nanti sekali lagi akan lihat dia kalau tidak memenuhi itu ya kita berikan konsekuensi tidak bisa menggunakan bangunan,” tegasnya.

Advertisement