Berita

Syarat Paspor Anak di Bawah 5 Tahun: Tanpa Daftar Online, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Advertisement

Bagi orang tua yang berencana bepergian ke luar negeri bersama anak balita, penting untuk mengetahui syarat pembuatan paspor bagi anak usia di bawah lima tahun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan kemudahan bagi kelompok usia ini, di mana mereka tidak diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Kemudahan Pembuatan Paspor untuk Balita

Anak usia di bawah lima tahun dapat langsung mendatangi kantor imigrasi bersama orang tua mereka untuk proses pembuatan paspor. Berbeda dengan anak usia di atas lima tahun yang wajib melakukan pendaftaran online melalui M-Paspor, balita mendapatkan perlakuan khusus. Paspor yang diterbitkan untuk anak di bawah lima tahun memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan pembuatan paspor bagi anak usia di bawah lima tahun, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • e-KTP orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran anak
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Paspor orang tua
  • Paspor lama anak (jika ada)
  • Surat pernyataan dan jaminan dari orang tua

Tiga Cara Membuat Paspor Tanpa M-Paspor

Selain untuk balita, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan pembuatan paspor tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor melalui tiga cara:

Advertisement

1. Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas ini memungkinkan pemohon paspor untuk datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar melalui M-Paspor. Kuota layanan ini disesuaikan dengan ketersediaan di masing-masing kantor imigrasi. Kelompok yang termasuk dalam layanan prioritas ini meliputi:

  • Balita (lima tahun ke bawah)
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

2. Layanan BAP (Bantuan Administrasi Paspor)

Layanan ini diperuntukkan bagi pengurusan paspor yang hilang atau rusak, serta perubahan data pada paspor seperti nama dan tanggal lahir. Pemohon dapat datang langsung ke kantor imigrasi tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak antara lain:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)

3. Layanan Eazy Passport

Merupakan layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Layanan ini membutuhkan minimal 30 hingga 50 orang yang ingin membuat paspor. Setelah jumlah terpenuhi, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelayanan Eazy Passport.

Advertisement