Polisi mengungkap adanya peran alumni dalam aksi tawuran antarpelajar yang menewaskan remaja berinisial BMA (16) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa ini dipicu oleh saling tantang melalui media sosial yang dikelola secara turun-temurun.
Peran Alumni dan Akun Medsos Turun-temurun
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat, Yudistira, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya keterlibatan alumni dalam kasus tawuran ini. Ia menjelaskan bahwa akun media sosial yang digunakan untuk saling tantang telah dikelola secara estafet dari angkatan ke angkatan.
“Nah akun medsos ini secara turun-temurun berdasarkan hasil penggalian data kami, itu diberikan dari kakak kelas kepada adik kelasnya. Dan itu bertahan secara turun-temurun, sehingga penting juga bagi pihak sekolah barangkali untuk bisa memonitor hal ini selain keluarga,” ujar Yudistira dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Yudistira menyarankan agar siswa yang mengetahui akun-akun pemicu tawuran segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau berwajib untuk mencegah aksi serupa terjadi.
“Dan kalau misalnya ada rekan-rekan dari siswa yang mengetahui tentang akun ini sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak sekolah atau kepada pihak yang berwajib,” tuturnya. “Agar apa-apa saja yang menjadi bahan pembicaraan misalnya tentang ajakan tawuran itu bisa segera dihindari sebelum itu terjadi,” imbuhnya.
Kronologi Saling Tantang di Media Sosial
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya sebelumnya menjelaskan bahwa tawuran pecah pada Rabu (21/1/2026). Pemicu utamanya adalah tantangan di media sosial sehari sebelumnya.
“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ungkap Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
10 Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Sembilan dari sepuluh pelaku yang diamankan merupakan anak berhadapan dengan hukum.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian korban, satu setel pakaian tersangka, sembilan setel pakaian anak berhadapan dengan hukum, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat 4 KUHP UU nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 472 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam proses pemeriksaan, seluruh anak berhadapan dengan hukum didampingi oleh keluarga, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






