Berita

Terdakwa Korupsi Kredit LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Advertisement

Jaksa penuntut umum mendakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,8 triliun.

Rincian Kerugian Negara

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.

Modus Operandi Terdakwa

Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan Hendarto yaitu:

Advertisement

  • Menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.
  • Merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI.
  • Menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.
  • Merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI.
  • Menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.
  • Melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama.
  • Merekayasa laporan penilaian/ appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).
  • Menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI.
  • Menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan.

Pihak yang Diperkaya

Jaksa mengatakan korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Hendarto sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp 1,8 triliun.

Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar),” ujar jaksa.

Dakwaan

Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Advertisement