Selebriti

Terjerat Kasus Akpol, Adly Fairuz Terancam Jadi Tersangka dan Digugat Rp 5 Miliar

Advertisement

Nasib kurang beruntung tampaknya masih membayangi aktor Adly Fairuz. Setelah proses perceraiannya dengan Angbeen Rishi, ia kini harus menghadapi dua persoalan hukum sekaligus, yakni gugatan perdata bernilai miliaran rupiah dan potensi penetapan sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Dugaan Wanprestasi dan Penipuan

Kasus ini berawal dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait upaya meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Adly Fairuz dituding telah menerima dana sebesar Rp 3,65 miliar, namun janji tersebut tidak kunjung terpenuhi. Akibatnya, ia kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.

Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya, Abdul Hadi, telah menempuh upaya hukum melalui dua jalur. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris. Sementara itu, jalur pidana telah berjalan di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025 dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Potensi Tersangka dan Aliran Dana

Farly Lumopa mengungkapkan bahwa status kasus pidana Adly Fairuz telah naik ke tahap penyidikan. “Kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

Menurut Farly, pihak kepolisian telah menemukan bukti aliran dana yang masuk ke Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana. “Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya,” terang Farly Lumopa.

Advertisement

Gugatan Perdata Hampir Rp 5 Miliar

Dalam gugatan perdata, Adly Fairuz dituntut ganti rugi hampir mencapai Rp 5 miliar. Angka ini meliputi sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan sebesar Rp 100 juta per hari, serta ganti rugi imateril. Farly Lumopa menyatakan bahwa Adly Fairuz baru mencicil sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025, setelah itu ia menghilang dan hanya memberikan janji.

“Kami sudah capek dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim dapat membantu meloloskan anaknya ke Akpol. Korban kemudian menyetorkan dana total Rp 3,65 miliar. Setelah dua kali kegagalan pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz menandatangani akta notaris pada 2025 untuk pengembalian dana. Namun, karena hanya Rp 500 juta yang dibayar dan sisanya menunggak, Abdul Hadi mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Adly Fairuz. Upaya konfirmasi dari media juga belum mendapatkan jawaban.

Advertisement