Berita

Tiga Desa di Nunukan Bergeser Masuk Wilayah Malaysia Akibat Perubahan Batas Wilayah

Advertisement

JAKARTA – Pergeseran garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia berdampak pada tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebagian wilayah dari ketiga desa tersebut kini masuk ke dalam teritori Malaysia.

Pergeseran Batas Wilayah dan Dampaknya

Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman menyampaikan temuan ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026). Makhruzi menjelaskan bahwa pergeseran ini merupakan hasil dari kesepakatan terkait Outstanding Boundary Problem (OBP) di Pulau Sebatik.

“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektare yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.

Namun, ia juga merinci adanya empat segmen OBP di sektor barat, Kalimantan Barat, yang masih dalam tahap perundingan SOP dan TOR. “Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan. Secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan information exchange discussion antara untuk membahas TOR dan SOP,” jelasnya.

Tiga Desa di Nunukan Kini Sebagian Masuk Malaysia

Lebih lanjut, Makhruzi memaparkan kondisi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. “Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” ungkapnya.

Ketiga desa yang terdampak adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Meskipun demikian, Makhruzi menyebutkan bahwa sekitar 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya masuk ke Malaysia kini menjadi pengembangan free trade zone dan mendukung pembangunan kawasan perbatasan.

“Kita, yang masuk wilayah Malaysia itu terdapat Desa Kabungalor, Desa Lipaga, Desa Tetagas, dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih, kurang lebih 5.207 hektare,” kata Makhruzi. Ia menambahkan, “Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian, ada tambahan kurang lebih 5.200, kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia, diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan free trade zone.”

Advertisement

Penambahan Wilayah Indonesia di Pulau Sebatik

Makhruzi juga melaporkan bahwa wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik kembali menjadi bagian dari Indonesia. Hal ini merupakan hasil kesepakatan bilateral setelah survei perubahan garis batas antara kedua negara pada tahun 2019.

“Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” tegas Makhruzi.

Ia menambahkan bahwa lahan seluas 4,9 hektare di Pulau Sebatik sebelumnya masuk ke Malaysia, kini telah menjadi bagian dari teritori Malaysia. Pembangunan pilar batas negara di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, juga telah dilaksanakan.

Proses patok lama dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025, dimulai dari patok pilar ke-9 di Desa Sungai Limau. Survei bersama tim penanganan dan verifikasi data serta lahan atas perubahan batas wilayah negara ini juga telah dilakukan pada 19-28 September 2025, diikuti survei verifikasi tanaman dan bangunan terdampak pada 22-27 Oktober 2025.

“Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,” tutup Makhruzi.

Advertisement