Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tiga pejabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan internal yang sedang berlangsung terhadap para Kajari definitif di ketiga wilayah tersebut.
Kajari Status Terperiksa, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiga Kajari yang diperiksa masih berstatus terperiksa dan belum dicopot dari jabatannya. Penunjukan Plh bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di kejaksaan berjalan tanpa hambatan.
“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).
Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara
Adapun tiga pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Kajari adalah:
- Koordinator Kejati Sumut Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas.
- Koordinator Kejati Jatim Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan.
- Jaksa di Kejati Jatim Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.
Proses Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen memiliki batas waktu 14 hari. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh bidang pengawasan.
“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti, maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Anang.
Ia menambahkan, “Memang kalau mekanismenya nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi. Tapi kan ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah.”
Ketiga Kajari yang diamankan saat ini tengah diklarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik.






