Upaya pencurian material rel kereta api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, terekam dan menjadi viral di media sosial. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Kronologi Kejadian
Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi di petak jalan Jatinegara-Cipinang, tepatnya di Km 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, pada Rabu (14/1/2026) sore. Laporan awal diterima oleh masinis yang sedang bertugas pada pukul 16.10 WIB. Saat melintas, masinis melihat adanya kerumunan warga di luar pagar pembatas jalur kereta api.
Menindaklanjuti laporan tersebut, informasi segera disampaikan kepada petugas keamanan di Stasiun Jatinegara. Petugas yang tiba di lokasi menemukan satu batang material rel jenis R54 dengan panjang 3 meter tergeletak di sekitar jalur.
Pelaku Diduga Kabur
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas keamanan tiba di lokasi. “Pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi,” ujar Franoto.
Material rel yang ditemukan telah diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara. KAI memastikan bahwa kondisi jalur kereta api tetap aman dan operasional perjalanan kereta api tidak terganggu.
Penindakan dan Imbauan
KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa. “KAI Daop 1 Jakarta juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dengan bekerja sama dengan kepolisian guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang,” jelas Franoto.
Franoto menekankan bahwa pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan tindakan yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun.
“Pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,” tegas Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, serta tidak mengambil atau merusak aset perkeretaapian. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diharapkan segera melapor kepada petugas KAI atau aparat berwenang.






