Berita

Viral: Pengendara Motor Rusak Spion Mobil di Tangerang Usai Tak Terima Diklakson

Advertisement

Tangerang – Sebuah insiden lalu lintas yang berujung perusakan terekam kamera dan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (1/2/2026) pagi, dipicu oleh ketidaksukaan pengendara motor terhadap suara klakson mobil.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat dua orang pria menghampiri sebuah mobil yang dikemudikan seorang wanita. Keduanya tampak marah dan langsung memukul kaca spion mobil hingga rusak. Sang pengemudi wanita terdengar panik dan bertanya, “Eh jangan dong. Kenapa? Kenapa dirusak?”

Wanita tersebut kemudian membunyikan klakson panjang dan berteriak meminta pertolongan. Tak lama berselang, para pelaku yang diduga berjumlah empat orang itu langsung melarikan diri.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ini ternyata dipicu oleh kesalahpahaman di jalan raya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah ketidakterimaan saat diklakson oleh pengendara mobil. “Dipicu aksi pelaku yang tidak terima saat diklakson oleh pengendara mobil di jalan,” ujar Budi Hermanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, saling menghargai di jalan raya, dan tidak mudah terpancing emosi. Apabila mengalami atau menyaksikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat diminta segera menghubungi call center Polri 110 agar dapat ditangani oleh petugas.

Advertisement

Kronologi Kejadian dan Kerugian

Kapolres Tangerang Selatan, Akbp Boy Jumalolo, memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, pelapor melihat seorang pengendara sepeda motor melaju dalam kondisi oleng. Pelapor kemudian membunyikan klakson mobilnya satu kali. Namun, tindakan tersebut justru membuat pelaku mengejar dan memaksa pelapor untuk berhenti.

“Setelah kendaraan berhenti, pelaku marah-marah dan memukul kaca spion mobil korban hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 270 ribu,” ungkap Boy.

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku pada 3 Februari 2026.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA di lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Keduanya telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tangerang Selatan.

Advertisement