Berita

Waka MPR: Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Kunci Pangkas Pernikahan Dini di Indonesia Timur

Advertisement

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya upaya pemangkasan ketimpangan kasus pernikahan dini di Indonesia. Menurutnya, pemerataan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pendidikan menjadi kunci utama dalam merealisasikan keadilan sosial yang lebih merata.

Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan sebagai Solusi

“Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan harus mampu direalisasikan untuk memangkas kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini,” ujar Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/1/2026).

Pernyataan Rerie ini merespons data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa rata-rata angka pernikahan dini (sebelum usia 18 tahun) secara nasional telah mencapai titik terendah sebesar 5,90% pada tahun 2024. Namun, data tersebut juga mengungkap adanya ketimpangan geografis yang signifikan.

Ketimpangan Pernikahan Dini di Kawasan Timur Indonesia

Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi angka pernikahan dini tertinggi. Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat angka 14,96%, disusul oleh Papua Selatan sebesar 14,40%, dan Sulawesi Barat sebesar 10,71%. Tingginya angka di wilayah ini disebabkan oleh kompleksitas permasalahan yang meliputi faktor budaya, geografis, dan ekonomi.

Laporan UNICEF dalam Child Marriage and Education: Data Brief menegaskan bahwa pendidikan merupakan faktor protektif terkuat terhadap pernikahan anak. Anak perempuan yang melanjutkan pendidikan di tingkat menengah memiliki kemungkinan jauh lebih kecil untuk menikah dini dibandingkan mereka yang putus sekolah.

Advertisement

Konsistensi Kebijakan dan Partisipasi Masyarakat

Rerie menilai penurunan prevalensi pernikahan dini secara nasional menunjukkan bahwa penerapan kebijakan yang konsisten dan dukungan dari berbagai pihak dapat menurunkan angka kasus pernikahan dini. Ia menambahkan bahwa kesenjangan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia Timur merupakan bagian dari tantangan kompleks yang harus dihadapi bersama.

Anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan II Jawa Tengah ini menggarisbawahi pentingnya menjawab isu-isu seperti ketersediaan infrastruktur pendidikan, faktor ekonomi, dan kuatnya pengaruh norma adat dengan solusi dan langkah nyata.

Selain penerapan kebijakan, Rerie menekankan pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam memahami dampak negatif pernikahan dini. Ia berharap, dengan kemudahan akses pendidikan dan kesadaran masyarakat yang terbangun merata, kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini dapat terus dipangkas.

Lebih lanjut, Rerie berharap penurunan angka pernikahan dini akan berkontribusi pada peningkatan potensi sumber daya manusia (SDM) nasional yang berdaya saing di masa depan.

Advertisement