Senin, 26 Januari 2026 – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara resmi melaporkan akun Instagram media massa Ekbisbanten.com ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan ini dilayangkan menyusul adanya unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik terkait dana perawatan mobil dinas Wali Kota.
Polda Banten Benarkan Laporan dan Segera Panggil Terlapor
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan proses klarifikasi terhadap pihak terlapor. “Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli, Senin (26/1/2026). Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa hasil klarifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. “Nanti akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Siber
Berdasarkan surat undangan dengan nomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Surat tersebut mengindikasikan bahwa Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara ini berfokus pada dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ekbisbanten.com Sayangkan Langkah Hukum Pidana
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum pidana yang ditempuh oleh Wali Kota Serang. Ia menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang bertujuan untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.
Klarifikasi Anggaran Mobil Dinas
Sebelumnya, pada Jumat (9/1), Ekbisbanten.com memuat pemberitaan mengenai anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Namun, setelah melakukan penelusuran ulang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan adanya kekeliruan penyajian informasi.
Pihak Ekbisbanten.com sendiri telah memuat klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang dengan judul: “Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas.”






