Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa (27/1/2026).
Ahok Akan Hadir Pukul 8 Pagi
Ahok menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. “Ya hadir,” ujar Ahok saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026) malam.
Ia menambahkan, rencananya akan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 8.00 WIB, sesuai dengan waktu yang tertera dalam surat pemanggilan saksi yang diterimanya.
Sebelumnya, Ahok dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (22/1/2026). Namun, ia berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri.
Saksi untuk Terdakwa Anak Riza Chalid
Dalam persidangan ini, Ahok akan bersaksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, yang merupakan anak dari tersangka kasus ini, Riza Chalid. Selain itu, Ahok juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan.
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Keberadaan Riza Chalid, ayah dari Kerry, hingga kini masih belum diketahui.
Perhitungan Kerugian Negara
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara:
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171,9 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.
Total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain.






