Berita

Wali Kota Serang Polisikan Akun Media Sosial, Sebut Giring Opini Anggaran Mobil Dinas

Advertisement

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan sejumlah akun media sosial, termasuk milik media massa Ekbisbanten.com dan Mobil123, ke Polda Banten. Pelaporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penggiringan opini terkait anggaran perawatan mobil dinas.

Tuntut Keadilan dan Kehormatan

Budi Rustandi menyatakan bahwa pelaporan ini murni untuk menuntut hak keadilan dan memulihkan kehormatannya yang merasa diserang oleh pemberitaan di beberapa akun media sosial tersebut. “Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” ujar Budi, Senin (26/1/2026).

Ia menilai bahwa beberapa akun media sosial tersebut telah membentuk opini yang keliru di masyarakat mengenai anggaran perawatan mobil dinas. Budi menegaskan bahwa ia melaporkan akun media sosialnya, bukan media mainstream-nya. Ia menunggu hasil kajian dari Polda Banten sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan ke Dewan Pers.

“Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan medsos-nya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda (lihat hasil penyelidikan) seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers,” jelas Budi.

Klarifikasi Anggaran Mobil Dinas

Budi Rustandi juga meluruskan anggapan bahwa dana perawatan mobil dinas wali kota mencapai Rp1,6 miliar. Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk perawatan seluruh mobil dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda), bukan hanya untuk dirinya pribadi.

“Saya ingin jurnalis ini bagian dari pemberitaan yang edukasi, bukan giring opini yang tidak baik. Kalau Rp1,6 miliar untuk saya sendiri, kelewatan banget. Mobil dinas saya saja harganya Rp500 juta lebih, masa perawatan tiga kali lipat,” tuturnya.

Polda Banten Benarkan Laporan

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Budi Rustandi. Pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Advertisement

“Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli, Senin (26/1/2026).

Maruli menambahkan bahwa penyidik akan menelaah lebih lanjut laporan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh. Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten ditujukan kepada Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.

Penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tersebut.

Tanggapan Media

Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Wali Kota Serang. Ia menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan publik.

“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.

Advertisement