Berita

Wanita Terduga Pemerkosa di Mojokerto Laporkan Balik Korban, Akui Ditipu Rp 98 Juta

Advertisement

Mojokerto – Kasus dugaan pemerkosaan sesama jenis di Mojokerto, Jawa Timur, berujung pelaporan balik. DS (33), wanita asal Bandar Lampung yang diduga sebagai pelaku, melaporkan MZ (35), korbannya, atas dugaan penipuan senilai Rp 98 juta.

Kronologi Dugaan Penipuan

Penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, menjelaskan bahwa kliennya merasa tertipu oleh MZ. Laporan balik ini diajukan oleh sepupu DS, ADP (24), ke Polres Mojokerto pada 15 September 2025. MZ dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan uang yang telah diserahkan DS.

“Kami tinggal melengkapi bukti rekening koran saja,” ujar Alizah kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, seperti dilansir detikJatim, Senin (19/1/2026).

Awal Mula Hubungan Jarak Jauh

Menurut Alizah, DS dan MZ telah menjalin hubungan asmara secara daring sejak April 2025. DS, yang berprofesi sebagai tenaga marketing jual beli besi, tinggal di Desa Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Sementara itu, MZ adalah seorang janda anak dua asal Kecamatan Gondang, Mojokerto.

Advertisement

Bisnis Salon Fiktif

Pada Mei 2025, MZ meminta DS untuk membiayai pembangunan bisnis salon. DS menyanggupi permintaan tersebut setelah MZ meyakinkannya bahwa mereka akan hidup bersama sebagai pasangan sesama jenis. DS kemudian secara bertahap mentransfer uang kepada MZ untuk keperluan pembelian tanah dan peralatan salon.

“DS sudah menyerahkan dana ke MZ Rp 98 juta. Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya. DS mau lapor polisi, ternyata keduluan MZ,” ungkap Alizah.

Advertisement