Berita

20 Ton Pestisida Cemari Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang PT Biotek Saranatama

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Insiden kebakaran di gudang PT Biotek Saranatama, kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Puluhan ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar dan mencemari Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, hingga menyebabkan kematian puluhan ton ikan.

Data Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sedikitnya 20 ton pestisida terbakar dalam insiden tersebut. Cairan sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir ke sungai, menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat sekitar.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Lokasi gudang PT Biotek Saranatama berada di Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Larangan Konsumsi Ikan Sungai Cisadane

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat paparan bahan kimia pestisida dari Sungai Cisadane.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa bahan kimia tersebut berbahaya dan dapat menimbulkan risiko jangka panjang, termasuk kanker. “Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus,” ujar Hendra dilansir Antara, Rabu (11/2).

Larangan ini berlaku untuk masyarakat di wilayah Cisauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, dan Sepatan, hingga ada pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Pencemaran Meluas hingga 22,5 Km

Menurut keterangan KLHK pada Kamis (12/2/2026), pencemaran pestisida di Sungai Cisadane telah meluas hingga 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Berbagai biota akuatik, termasuk ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu, dilaporkan mati.

Advertisement

KLHK/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah mengambil sampel air di hulu dan hilir sungai, serta sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jaletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya.

“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Upaya Pembersihan dan Penanganan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menargetkan proses pembersihan Sungai Cisadane dapat rampung dalam satu hingga dua minggu. Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, terlibat dalam penanganan kasus ini.

“Sementara ini kewenangan sungai ada di BBWSC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Mungkin ada pola-pola kalau memang ada sampah yang terindikasi pestisida, itu harus dibuang. Mudah-mudahan curah hujan cukup tinggi sehingga bisa membantu membawa arus. Targetnya mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu bisa selesai,” kata Wawan di Kota Serang, Kamis (12/2).

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah melakukan langkah cepat dengan menyebar karbon aktif di Sungai Jaletreng untuk mengikat senyawa kimia. Selain itu, teknologi N Level 1 disebarkan untuk menahan bau yang ditimbulkan dari pencemaran.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi izin dan standar operasional. “Ya kalau bagi siapapun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, layak fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya, nah ini makanya kita cek nih. Kalau tidak sesuai ya itu bisa di penutupan gedung,” ujarnya.

Pilar Saga juga menyoroti tidak adanya proteksi kebakaran yang memadai di pabrik pestisida tersebut. “Nah ini kejadian pada saat kemarin kebakaran, proteksi kebakaran pasif dan aktifnya tidak ada ya kan. Terus di situ ternyata itu adalah digunakan untuk limbah berbahaya. Kita nanti sekali lagi akan lihat dia kalau tidak memenuhi itu ya kita berikan konsekuensi tidak bisa menggunakan bangunan,” katanya.

Advertisement