Berita

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana di Hari Raya Imlek 2026

Advertisement

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan selama masa pembinaan.

Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Dari total 44 orang, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima RK I. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 11 orang memperoleh remisi 15 hari
  • 25 orang memperoleh remisi 1 bulan
  • 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari
  • 4 orang memperoleh remisi 2 bulan

Selain itu, 1 orang anak binaan menerima PMP khusus I selama 15 hari.

Penghormatan dan Upaya Pemerintah

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus ini adalah bentuk penghormatan negara kepada warga binaan. “Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Advertisement

Agus menegaskan bahwa remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” tambahnya.

Instrumen Pembinaan Berkelanjutan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan. “Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas juga menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500. Kegiatan ini menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Advertisement