Artis peran Adly Fairuz kembali terseret dalam pusaran perkara perdata terkait gugatan yang dilayangkan Farly Lumopa. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana Adly Fairuz digugat secara perdata dengan nilai hampir Rp 5 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Perjanjian Notaris Jadi Dasar Gugatan
Farly Lumopa menjelaskan bahwa gugatan perdata ini berakar dari sebuah perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Perjanjian tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Adly Fairuz, AW, Farly sendiri, dan notaris yang bersangkutan.
“Justru kalau di perdata itu beda lagi. Setelah bikin perjanjian di depan notaris, semua nama-nama itu terlibat dalam pembuatannya. Itu si AF (Adly Fairuz), AW, saya, dan notaris itu terlibat perundingan sebelum keluarnya perjanjian,” ungkap Farly Lumopa di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/1/2026).
Menurut Farly, proses perdata berbeda dengan pidana karena fokus utamanya adalah pada kesepakatan dan tanggung jawab para pihak yang terikat dalam perjanjian. Ia menambahkan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani setelah semua pihak menyepakati tidak ada lagi perubahan.
“Dari perundingan itu, terus notaris bilang, ‘Ini sudah tidak ada perubahan belum? Kalau sudah tidak ada, silakan ditandatangani’. Baru kita semua tanda tangan,” jelasnya.
Keterkejutan Adly Fairuz Disebut sebagai ‘Jenderal Ahmad’
Dalam keterangannya, Farly mengaku sempat terkejut lantaran awalnya dijanjikan akan bertemu dengan sosok bernama Jenderal Ahmad. Namun, yang ditemuinya justru Adly Fairuz.
“Saya kan pengin ketemu Jenderal Ahmad, kok ketemunya malah AF (Adly Fairuz)? Kaget saya. Saya marah ke AW, tapi dia bilang itu hanya nama inisialnya ada Ahmad-nya,” beber Farly.
Farly menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pengurusan masuk Akpol. Ia mengaku hanya hadir saat penyerahan uang karena diminta oleh kedua belah pihak untuk menjadi saksi.
“Saya bilang, saya nggak ikut campur masalah itu. Saya hanya datang waktu penyerahan uang itu karena diminta sebagai saksi. Kalau ini tidak benar, tugas saya menagih. Kalau benar, tugas saya juga menagih ke penerima jasa,” ungkapnya.
Fokus Perdata dan Klaim Pengembalian Dana
Karena itu, Farly memilih menempuh jalur perdata ketimbang pidana. Ia menilai seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian memiliki tanggung jawab hukum.
“Makanya saya nggak fokus ke pidananya. Saya larinya ke perdata. Karena semua nama itu lekat, empat-empatnya,” katanya.
Terkait pengembalian dana, Farly menyebut pihak tergugat melalui penasihat hukumnya mengklaim telah mengembalikan dana, bahkan melebihi jumlah yang diterima.
“Mereka mengklaim sudah, bahkan sudah dilebihin Rp 200 juta. Dari Rp 300 jadi Rp 500 juta,” ujarnya.
Namun, Farly menegaskan klaim tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Ia merinci bahwa perjanjian tersebut tidak menyebutkan angka Rp 300 juta, melainkan pembayaran bulanan sebesar Rp 500 juta hingga September.
“Di perjanjian itu nggak ada 300. Yang ada itu setiap bulan Rp 500 juta sampai dengan September. Dari Mei sampai September itu kan belum sampai total Rp 3,65 miliar. Sisanya dijanjikan akan dilunasi tanggal 15,” jelasnya.
Farly juga menanggapi bantahan pihak Adly Fairuz yang menyebut hanya menerima Rp 300 juta. Menurut Farly, hal itu tidak relevan dalam gugatan perdata yang menitikberatkan pada kerugian.
“Di perdata kan kita tuntut kerugian,” katanya.
Farly menambahkan bahwa pengembalian dana dari Adly Fairuz juga dinilai tidak sesuai. Ia mengklaim bahwa dalam perjanjian, administrasi yang seharusnya ia terima adalah 15 persen dari Rp 3,65 miliar, atau sekitar Rp 580 juta.
“Di perjanjian itu justru administrasi saya 15 persen dari Rp 3,65 miliar, kurang lebih Rp 580 juta. Jadi kalau cuma dikasih Rp 5 juta kan masih jauh,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp 3,65 miliar. Upaya tersebut dilaporkan gagal, dan meskipun telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






