Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan main-main dalam menangani kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee. Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 19 Januari 2026 dengan alasan kesehatan, nasib Richard Lee kini berada di ujung tanduk menjelang jadwal pemanggilan ulang pada 4 Februari mendatang.
Klarifikasi Alasan Sakit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kepolisian tidak akan menelan mentah-mentah alasan kesehatan tanpa bukti valid. Pihak penyidik berencana melakukan klarifikasi langsung kepada tim medis yang mengeluarkan surat keterangan sakit Richard Lee.
“Pihak penyidik itu pasti menghormati, ke pasien tentang hukum ya. Nah, ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat,” kata Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tidak terhambat oleh alibi yang tidak berdasar. Polisi ingin menjaga keseimbangan informasi dan memvalidasi kondisi kesehatan Richard Lee secara objektif.
“Kami juga akan nanti berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu,” jelasnya.
Kemungkinan Penjemputan Paksa
Menyoal apakah Richard Lee akan dijemput paksa jika kembali absen pada 4 Februari nanti, mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan, tekanan untuk penahanan mulai bermunculan dari pihak pelapor, yaitu Doktif.
Polisi sendiri menyebut adanya kemungkinan tindakan yang lebih tegas jika kewajiban hukum terus diabaikan. Penjemputan paksa bisa saja diterbitkan jika panggilan kedua tetap tidak diindahkan tanpa alasan yang sah secara medis.
“Ya, pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa panggilan ini, tapi kita harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita kan harus ada tindakan yang lebih ya,” terang Budi Hermanto.






