Pandeglang – Kegiatan belajar-mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali normal pada Selasa (20/1/2026). Aktivitas siswa di sekolah tersebut dapat dilanjutkan setelah ahli waris pemilik tanah memberikan izin untuk membuka segel.
“Tadi siswa kembali sekolah belajar seperti biasa,” ujar salah seorang guru SDN Gerendong 1, Budi Harzaman, pada Selasa (20/1/2026). Meskipun KBM telah berjalan, Budi mengonfirmasi bahwa plang penyegelan bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ masih terpasang di area sekolah. Ia menambahkan bahwa keberadaan plang tersebut tidak mengurangi semangat belajar para siswa.
“Plang hak milik tanahnya masih terpampang di depan sekolah,” kata Budi. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi permasalahan sengketa tanah tersebut. Namun, Budi dan rekan-rekannya sesama pengajar merasa khawatir jika pihak ahli waris kembali melakukan penyegelan apabila tidak ada solusi yang memuaskan.
“Jika tidak ada kejelasan lagi kemungkinan pihak dari ahli waris akan kembali menyegel sekolah,” tuturnya. Ia berharap agar sengketa ini segera menemui titik terang dan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan demi terciptanya suasana belajar-mengajar yang kondusif.
“Harapannya masalah ini segera bisa diselesaikan antara pihak pemerintah dan pihak hak waris, masalahnya jangan sampai berlarut-larut, sehingga kondisi belajar-mengajar di sekolah bisa kondusif lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KBM di SDN Gerendong 1 terhenti akibat gedung sekolah disegel oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan atas tanah lokasi sekolah. Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menjelaskan bahwa ahli waris memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di pagar sekolah sebagai tanda penyegelan. Ia menyatakan bahwa hingga Senin (19/1/2026), belum ada keputusan final terkait persoalan ini.
“Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” katanya pada Senin (19/1/2026).






