Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami potensi praktik korupsi dalam sengketa lahan di sekitar kawasan wisata di Indonesia. Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Potensi Korupsi di Lahan Wisata
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keyakinannya bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Depok. Ia menyoroti tingginya potensi sengketa lahan di daerah wisata, terutama di kawasan Puncak.
“Saya yakin juga tidak hanya ini gitu ya karena biasanya di daerah wisata apalagi di daerah Puncak itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Asep menambahkan, KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus-kasus suap pengurusan sengketa lahan. Ia mencontohkan kasus OTT hakim PN Depok yang ternyata berdekatan dengan area wisata.
“Nah ini banyak sekali, jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya seperti itu ya,” tuturnya.
Motif Bisnis di Balik Sengketa Lahan
Dalam kasus yang menjerat hakim PN Depok, lahan yang disengketakan berlokasi di Tapos, Depok, yang berdekatan dengan area wisata. Hal ini mengindikasikan adanya rencana bisnis di balik sengketa tersebut.
“Ya tadi saya juga sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya daerah Tapos Depok, berdekatan dengan wilayah apa namanya wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya gitu, planning bisnisnya di situ,” jelas Asep.
Pihak PT Karabha Digdaya (KD) sebagai salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut, diketahui menginginkan eksekusi yang cepat. Tujuannya agar lahan tersebut segera dapat diolah.
“Jadi ada planing bisnisnya di situ karena ini kan ingin cepat jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya,” ungkapnya.
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Depok
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Dalam kasus ini, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Bambang Setyawan diduga menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan. Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Daftar Tersangka
Berikut adalah para tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di Depok:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD






