Berita

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Komisi Yudisial Ungkap Kekecewaan

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan mendalam atas tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY menyoroti ironi kasus ini terjadi di saat pemerintah tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan para hakim.

“Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/2/2026) malam.

Abhan menambahkan bahwa KY akan segera memulai proses pemeriksaan etik terhadap kedua hakim PN Depok tersebut. Lebih lanjut, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penjatuhan sanksi bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang tersangkut kasus ini.

“Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim,” jelas Abhan.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok. Dalam kasus ini, Eka dan Bambang diketahui meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar, namun pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran senilai Rp 850 juta.

Uang suap tersebut kemudian digunakan Bambang untuk menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok untuk menerbitkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.

Daftar Tersangka dalam Kasus Suap Pengurusan Sengketa Lahan PN Depok:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement