Komisi Yudisial (KY) akan segera memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Proses Etik dan Koordinasi
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini sebelum memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). “Jadi bahwa mekanisme di dalam penanganan pelanggaran kode etik ya adalah bahwa KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA ya,” ujar Abhan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (06/02/2026).
Abhan menambahkan bahwa KY akan berkoordinasi erat dengan KPK untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan etik. Selain itu, koordinasi dengan MA juga akan dilakukan terkait penjatuhan sanksi. “Kalau itu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat misalnya pemberhentian dengan tidak hormat ya, maka KY bersama MA membentuk namanya Majelis Kehormatan Hakim. Jadi nanti KY dan MA yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan,” jelas Abhan.
Kronologi Kasus Suap
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (05/02/2026). Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok. Dalam kasus ini, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar, namun pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.
Berbekal uang suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan. Putusan tersebut kemudian ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Daftar Tersangka
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD






