Berita

Ahok Ungkap Peran Pengawasan Dewan Komisaris Pertamina: Saya Paling Cerewet

Advertisement

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, buka suara mengenai peran pengawasan yang dilakukannya selama menjabat. Ia mengaku sebagai sosok yang paling detail dan cerewet dalam memastikan kebijakan perusahaan berjalan sesuai koridor.

Pengawasan Dewan Komisaris dalam Sidang Korupsi

Penjelasan Ahok ini disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum awalnya mendalami isu-isu spesifik yang menjadi perhatian Dewan Komisaris, termasuk kepatuhan terhadap Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 mengenai optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.

“Pertanyaannya adalah apakah kemudian ada satu isu ya yang jadi perhatian khusus dari Dewan Komisaris ketika Saudara menjabat itu. Nah, ini kira-kira Pertamina atau yang direksi yang di Pertamina pada periode itu ada ketidakpatuhan nih dengan permen tadi, yang diterangkan oleh rekan kami, 42 ini yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang prioritas itu,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa melanjutkan, “Sampai ke situ nggak satu kesimpulan atau satu pemikiran ini jadi isu nih ketika ini terjadi terus-menerus, ini bisa menjadi satu frame bahwa Pertamina tidak patuh terhadap kebijakan dan regulasi yang sudah ditetapkan?”

Ahok: Dewan Komisaris Dibayar untuk Mengawasi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahok menegaskan bahwa tugas Dewan Komisaris memang untuk melakukan pengawasan. “Ya tentu kami Dewan Komisaris ini kerjanya ya suuzan. Karena kami ditugaskan dibayar untuk mengawasi. Makanya, ketika terjadi, kami melihat dari luar, kok kenapa impor? Kenapa ekspor? Makanya tadi saya jelaskan,” kata Ahok.

Ia menambahkan bahwa jajaran direksi kemudian memberikan penjelasan teknis mengenai keputusan tersebut. Ahok mengklaim tidak ada temuan penyimpangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pertamina pun masih mencatatkan keuntungan.

“Setelah tahu teknis, kami paham, tidak semua minyak mentah itu sama kualitas bisa diterima dari kilang. Makanya di situ kami melihat ini bukan kesalahan direksi untuk impor dadakan dapat harga mahal, toh BPKP tidak ada temuan pengadaannya menyimpang atau tidak. Dan masih untung,” jelas Ahok.

Advertisement

Inovasi Sistem Pengadaan dan Solusi

Lebih lanjut, Ahok menceritakan inisiatifnya mengusulkan sistem pengadaan baru untuk menghindari proses tender yang berulang. “Lalu di situ kami mengusulkan sebuah ide kenapa tidak membuat supplier hair stock supaya nggak usah tender terus-menerus. Taruh saja barang, siapa pun yang taruh barang di Indonesia kami beli, sudah saya jelaskan tadi,” paparnya.

Ia menekankan bahwa Dewan Komisaris di era kepemimpinannya selalu proaktif dalam melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memberikan usulan konstruktif ketika menemukan indikasi kecurigaan. “Kami selalu bukan cuma curiga, panggil, periksa, lalu kami selalu memberikan usulan. Bisa tanyakan pada direksi yang Saudara jadi tersangka,” tegas Ahok.

Ahok menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa dirinya adalah sosok yang paling cerewet, namun selalu disertai solusi. “Saya ini sudah termasuk orang paling cerewet, bukan cuma marah, tapi saya pasti kasih solusi. Marah ada solusi. Saya bukan sembarangan marah, tapi ada solusi karena mereka juga orang kan? Bukan orang yang mau sembarangan gaji begitu besar kok, ada tantiem begitu besar kok, masa nggak mau untung uang halal? Makanya kami selalu kasihkan solusi,” pungkasnya.

Para Terdakwa dalam Kasus Ini

Adapun para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini meliputi:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa pada periode 2018-2023 diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diduga menjadi penyebab kerugian negara adalah terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Advertisement