Berita

Ammar Zoni dkk dan Penyidik Berdebat Sengit soal Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan

Advertisement

Sidang lanjutan kasus penjualan narkotika yang melibatkan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, diwarnai perdebatan sengit. Debat terjadi antara para terdakwa dan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan, terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.

Perdebatan Isi BAP dan Dugaan Tekanan

Penyidik yang menjadi saksi verbalisan, Ipda Bambang dari Polsek Cempaka Putih, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pencabutan BAP oleh para terdakwa. Hakim ketua sidang menyatakan, “Jadi gini, pada intinya adalah saksi ini dihadirkan karena saudara kemarin mencabut BAP saudara.” Ammar Zoni membenarkan hal tersebut, “Iya, memang saya mencabut semuanya di situ.”

Bambang membantah keras adanya pemaksaan dan tekanan yang dilakukannya terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya saat proses pemeriksaan. Ia menegaskan tidak ada penganiayaan yang terjadi. Hakim berulang kali mengonfirmasi hal ini kepada saksi, “Saksi benar kan tidak ada tekanan?”, “Tidak ada paksaan?”, “Tidak ada penganiayaan?” Saksi Bambang secara konsisten menjawab, “Tidak ada.”

Lebih lanjut, Bambang juga menyangkal keterangan Ammar Zoni yang menyebut BAP tersebut merupakan hasil karangan penyidik. Ia menyatakan bahwa isi BAP itu murni berasal dari ucapan para terdakwa. “Ini isi BAP ini keluar dari mulut para terdakwa atau penyidik yang mengarang-ngarang cerita?” tanya hakim. “Tidak ada mengarang-ngarang,” jawab Bambang. Ketika ditanya lagi, “Jadi siapa yang itu dari siapa ini cerita kayak begini?”, Bambang menjawab, “Langsung terdakwa.”

Hakim kemudian meminta konfirmasi kepada terdakwa I, Asep. Asep membenarkan bahwa BAP miliknya memang berasal dari ucapannya sendiri. “Dari Terdakwa I ada yang mau ditanyakan? Cukup. Gimana keterangan saksi tadi? Dia menerangkan Saudara ini memang nggak dipaksa dan keluar dari mulut Saudara lah ini cerita di BAP saudara ini. Benar?” tanya hakim. “Iya dari mulut, Bu,” jawab Asep.

Klaim Kekerasan dan Trauma

Namun, berbeda dengan Asep, terdakwa II Ardian Prasetyo mengaku mengalami kekerasan dari penyidik hingga menimbulkan trauma. Saat hakim kembali menanyakan keyakinan Bambang mengenai tidak adanya kekerasan, Bambang tetap pada keterangannya. “Kalau saya yakin,” jawab Bambang. Ardian kemudian mengungkapkan, “Karena jujur saja, Yang Mulia, saya sampai saat ini pun masih trauma melihat para Bapak Saksi ini. Jujur saja itu ada di semua ruangan, satu ruangan.”

Ardian menambahkan bahwa ia dipukul di bagian perut dan wajah oleh penyidik. “Dia pukul saya, di bagian perut,” jawab Ardian. “Muka juga?” tanya hakim. “Iya,” jawab Ardian.

Advertisement

Terdakwa III, Andi Mualim, juga melaporkan hal serupa, mengaku mendapat pukulan dan disetrum oleh penyidik. Namun, Bambang kembali membantahnya. “Jadi kata terdakwa III saudara mukul dia, nyetrum dia?” tanya hakim. “Tidak,” jawab Bambang. Hakim meminta Bambang bersumpah atas keterangannya, yang dijawab Bambang, “Siap.”

Di sisi lain, terdakwa IV Ade Chandra Maulana justru membenarkan isi BAP miliknya dan menyatakan tidak ada paksaan saat pemeriksaan. “Saudara keterangan saudara di BAP polisi apakah dipaksa sama oleh saksi ini?” Tanya hakim. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Ade. “Tidak. Jadi berarti benar keterangan saudara di BAP itu?” tanya hakim. “Benar,” jawab Ade.

Terdakwa V Muhammad Rivaldi juga menyatakan bahwa tidak semua keterangan dalam BAP-nya benar dan mengaku ada paksaan. Bambang kembali membantah tuduhan tersebut. “Siapa yang cerita ini siapa? Rivaldi?” tanya hakim. “Iya Rivaldi,” jawab Bambang. “Bukan polisi yang mengarang?” tanya hakim. “Kita tidak kenal siapapun yang ada di dalam, tapi mereka sendirilah yang berbicara makanya tertulis di situ,” jawab Bambang.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram. Jual-beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement