Selebriti

Ammar Zoni Ogah Kembali ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Psikologis

Advertisement

Ammar Zoni dikabarkan enggan kembali ke Lapas Nusakambangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Saat ini, Ammar tengah menjalani masa penahanan di Lapas Narkotika Cipinang selama proses persidangan kasus narkoba di Lapas Salemba berlangsung.

Alasan Psikologis dan Aturan Hukum

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan ada sejumlah faktor yang membuat kliennya merasa keberatan jika harus dipindahkan lagi ke Nusakambangan. Salah satu alasan utama adalah kondisi psikologis Ammar.

“Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya. Ya psikologislah,” kata Jon Mathias saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, Jon menegaskan bahwa secara hukum, Ammar seharusnya belum bisa dipindahkan ke Nusakambangan. Hal ini dikarenakan perkara yang menjeratnya belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kita tengok, perkara Ammar ini kan harusnya belum bisa dibuktikan kan, belum ada keputusan,” ujarnya.

Ia menyinggung aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya tidak membenarkan pemindahan tersebut sebelum ada putusan hakim.

Advertisement

“Harusnya itu memang sesuai dengan aturan KUHAP ya. Orang tidak bisa dihukum sebelum ada keputusan yang membuktikan dengan keputusan hakim bahwa dia melakukan perbuatan yang diberikan sanksi seperti sekarang,” ungkap Jon.

Prosedur Asesmen dan Sidang TPP

Jon juga menyinggung regulasi lain, termasuk peraturan kementerian dan undang-undang pemasyarakatan. Menurutnya, peraturan tersebut mengharuskan adanya asesmen terlebih dahulu sebelum pemindahan narapidana.

“Kalau kita lihat di Permen, kalau gak salah Permen 18 ya, kemudian Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, itu kan harus ada asesmen dulu, harus ada sidang TPP. Jadi harusnya itu dilakukan dulu,” jelasnya.

Jon mengaku pihak keluarga maupun tim kuasa hukum awalnya tidak mengetahui adanya rencana pemindahan Ammar ke Nusakambangan saat kasus ini ramai diberitakan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta semua pihak menghormati prinsip negara hukum.

“Ayolah, negara ini negara hukum. Sama-sama kita hormati hukum. Mudah-mudahan dipahami oleh Pak Menteri, Pak Dirjen, dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Jon Mathias.

Advertisement