Jakarta – Sidang tuntutan terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dijadwalkan digelar hari ini, Jumat (13/2/2026). Salah satu terdakwa yang akan menghadapi tuntutan adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari buronan Riza Chalid.
Sidang Tuntutan Dimulai
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi rencana pelaksanaan sidang tuntutan tersebut. “Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10.00 WIB. Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” ujar Andi Saputra saat dikonfirmasi.
Sembilan Terdakwa dalam Perkara
Perkara ini melibatkan sembilan terdakwa, yang nama-namanya adalah sebagai berikut:
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Perkiraan Kerugian Negara
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini terbagi menjadi dua, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Rincian Perhitungan Kerugian Negara
Berikut adalah detail perhitungan kerugian negara yang dipaparkan:
| Uraian | Perhitungan Kerugian |
| Kerugian Keuangan Negara |
|
| Kerugian Perekonomian Negara |
|
Total gabungan dari kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






